Commuter Line Jenggala 471A rute Surabaya Pasarturi-Sidoarjo mengalami gagal berhenti di Stasiun Sidoarjo dan listriknya padam memicu kepanikan penumpang.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarak menilai perlunya evaluasi total terhadap sistem operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek, menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan maut. Ia menuntut transparansi dan perbaikan pelayanan.
Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp 100 miliar di PN Bandung. Ia merupakan salah seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan di Stasiun Bekasi.
Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek. Ia menilai ada kelalaian dalam penanganan dan transparansi informasi.