PT Jakarta akhirnya menolak seluruh permohonan banding delapan terdakwa penyelundup sabu 1 ton. Mereka tetap dihukum mati sebagaimana diputus PN Jaksel.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus penyeludupan 1,3 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau ke penyidik BNN. Alasannya berkas tersebut belum lengkap.