Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung dengan total kerugian Rp 3,65 T.
Bawaslu DKI menyatakan pencoblosan 19 surat suara oleh Ketua KPPS di Jaktim tak memenuhi unsur untuk PSU. Namun, Bawaslu menilai ada dugaan tindak pidana.