Duo Muller bersaudara divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat terkait sengketa tanah Dago Elos. Mereka berencana mengajukan banding.
Duo Muller bersaudara dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena pemalsuan surat untuk klaim lahan di Dago Elos, menyebabkan kerugian Rp 546 miliar.
Video memperlihatkan aksi dua orang pria berboncengan motor menjambret handphone (HP) seorang wanita di Cimanggis, Depok, Viral. Polisi menangkap kedua pelaku.
Duo maling bersarung beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Hanya dalam waktu kurang 3 menit, pelaku berhasil menggondol sepeda motor Vario.