Menkes Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan agar pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A untuk penanganan cepat.
Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan naik kelas rawat di rumah sakit melebihi hak kelas JKN (misalnya dari kelas 2 ke 1 atau ke VIP). Simak aturannya!