Yadi Sembako terlibat kasus dugaan penipuan cek kosong Rp 198 juta. Kasus diselesaikan melalui restorative justice, meski ada pihak lain yang belum bayar.
Hukum menonton film porno dalam Islam telah dijelaskan oleh para ulama sebagai perbuatan yang dilarang karena dapat merusak hati dan mendekatkan pada zina.
Yadi Sembako ngaku telah selesaikan kasus penipuan cek kosong. Ia berfokus pada masa depan dan berharap pengalaman pahitnya jadi pelajaran bagi orang lain.