Pangeran Harry harus membayar sekitar Rp 937 juta kepada taboid Inggris setelah gugatan pengadilan gagal. Keputusan itu diumumkan pada Senin (11/12/2023).
PTUN DKI tidak menerima gugatan sejumlah jaksa Zulhadi Savitri Noor dkk terkait Surat Keputusan Jasa Agung Nomor 87 Tahun 2023 terkait pemberian pensiun PNS.
Pengadilan Teheran memerintahkan pemerintah AS membayar ganti rugi sebesar US$ 49,7 miliar (Rp 771 triliun) atas pembunuhan jenderal top Iran Qasem Soleimani.