Danpomdam Jaya mengatakan proses hukum Lettu G yang melawan arah di Tol MBZ sehingga memicu kecelakaan menunggu hasil rekomendasi kesehatan dari dokter.
Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan vonis seumur hidup terhadap Pratu Rian oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu. Dia tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.