Kecelakaan Kerja (KK) bisa terjadi kapan saja di lingkungan tempat kerja. Pegawai yang mengalaminya berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Buat laporan kehilangan secara online dengan Super App Polri. Ikuti langkah mudah untuk registrasi, pengisian data, dan unduh dokumen tanpa ke kantor polisi.