Jadwal Seleksi Bintara Polri 2026, Catat Syarat dan Tanggalnya

Jadwal Seleksi Bintara Polri 2026, Catat Syarat dan Tanggalnya

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Senin, 16 Mar 2026 06:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri resmi membuka Pendidikan Bintara Polri Gelombang I TA 2026.
Peresmian pembukaan pendidikan Bintara Polri (Foto: dok. istimewa)
Surabaya -

Pendaftaran calon Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu menjadi momen yang dinantikan banyak masyarakat setiap tahunnya. Program ini membuka kesempatan bagi putra-putri Indonesia yang ingin mengabdikan diri sebagai anggota kepolisian.

Pada tahun 2026, seleksi Bintara Polri kembali dibuka dengan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh para peserta. Polri menyediakan kuota sebanyak 5.141 peserta yang terdiri dari 4.141 pria dan 1000 wanita.

Pendaftaran dibuka pada 9 Maret hingga 30 Maret 2026. Sementara itu, pendidikan bagi calon Bintara dijadwalkan berlangsung mulai 20 Juli 2026 sampai 16 Desember 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Seleksi Bintara Polri 2026

Berikut tahapan seleksi yang telah dijadwalkan:

Β· Pendaftaran: 9-30 Maret 2026

ADVERTISEMENT

Β· Pakta integritas: 31 Maret 2026

Β· Rikmin awal: 5-10 April 2026

Β· Rikkes I: 12-25 April 2026

Β· Tes psikologi I (CAT): 26 April-3 Mei 2026

Β· Uji akademik, komputer, dan kompetensi keahlian: 12-26 Mei 2026

Β· Sidang menuju Rikkes II: 4 Juni 2026

Β· Rikkes II: 7-10 Juni 2026

Β· Tes kesamaptaan jasmani: 11-15 Juni 2026

Β· Psikologi II dan tes mental kepribadian: 16-20 Juni 2026

Β· Sidang akhir kelulusan: 3 Juli 2026

Β· Pembukaan pendidikan: 20 Juli 2026

Syarat Pendaftaran Bintara Polri 2026

Peserta yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi beberapa ketentuan umum, antara lain :

- Warga Negara Indonesia

- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945

- Pendidikan minimal SMA/sederajat

- Berusia minimal 18 tahun saat dilantik sebagai anggota Polri

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan kejahatan

- Memiliki sikap jujur, adil, berwibawa, dan berkelakuan baik

Selain syarat umum, peserta juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan khusus serta persyaratan lain. Calon peserta dapat mengakses pengumuman resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui dokumen berikut :

https://penerimaan.polri.go.id/uploads/pdf/PENGUMUMAN_BINTARA_BRIMOB_POLRI_TAHUN_ANGGARAN_2026.pdf

Jenis Bintara Polri Yang Bisa Dipilih

Β· Berikut jenis Binta Polri yang dibuka pada seleksi 2026 :

Β· Bintara PTU Berkemampuan SPKT (Polisi Tugas Umum)

Β· Bintara Berkemampuan Intelijen

Β· Bintara Polair

Β· Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) bidang Humas, Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Gizi, Akuntansi, Teknik Sipil, Penyidik, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kesehatan

Β· Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Musik

Tata Cara Pendaftaran Bintara Polri 2026

Pendaftaran calon Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan secara online melalui situs resmi penerimaan Polri. Berikut tahapan pendaftarannya :

1. Calon peserta mengakses laman resmi penerimaan Polri di penerimaan.polri.go.id

2. Pada halaman utama, pendaftar memiliki jenis seleksi Bintara Polri. Jika mengalami kendala, peserta dapat meminta bantuan panitia daerah.

3. Selanjutnya, peserta mengisi formulir registrasi yang memuat identitas diri, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Disdukcapil, data orang tua, serta informasi lain sesuai format yang tersedia di situs.

4. Pendaftar diwajibkan mengisi data secara lengkap, benar, dan akurat serta memastikan kembali seluruh informasi sebelum dikirim.

5. Setelah proses registrasi selesai, peserta akan memperoleh nomor registrasi, username, dan password yang dapat digunakan untuk masuk ke dashboard pendaftaran serta memantau tahapan seleksi dan nilai yang diperoleh.

6. Pendaftar kemudian mencetak formulir registrasi online untuk dibawa saat proses verifikasi di Polres setempat.

7. Verifikasi data harus dilakukan selama masa pendaftaran berlangsung sesuai jadwal yang ditentukan dan tidak ada perpanjang waktu.

Penilaian calon Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia mengacu pada Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM Nomor 3 Tahun 2017 tentang pelaksanaan tes psikologi bagi calon anggota Polri. Dalam ketentuan tersebut, peserta dinyatakan memenuhi syarat apabila memperoleh nilai akhir minimal 61.

Selain tes psikologi, peserta diwajibkan mencapai nilai minimal 41, dengan ketentuan tidak ada nilai 0 pada setiap item tes. Sementara itu, pembobotan nilai pada masing-masing tahapan seleksi diatur melalui ketentuan tersendiri.



(ihc/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads