Terdakwa pasangan suami istri Hade Suraga dan Febriana Retno Wisesa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait pembobolan dana bank sebesar Rp 5,1 miliar.
Bamsoet menilai transformasi ini bukan hanya suatu keharusan, melainkan juga menjadi peluang untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan notaris.
Seiring dengan perkembangan teknologi, Saladin menekankan peran pentingnya penggunaan teknologi untuk mempermudah akses nasabah terhadap layanan perbankan.