Alvi Maulana, terdakwa pemutilasi, mengajukan kasasi ke MA untuk meringankan vonis seumur hidup. Dia berargumen tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis seumur hidup Alvi Maulana, pelaku pembunuhan dan mutilasi pacarnya. Alvi kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.