Kasus Subarjo membunuh nenek Rajinah di Padukuhan Gunungdowo, Paliyan, Gunungkidul, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Wonosari. Begini kata jaksa.
Yosep Hidayah mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan istri dan anaknya. PT Bandung menolak banding dan menguatkan vonis tersebut.
Polisi menetapkan anggota polri berinisial T dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Kabupaten Subang.