Polisi masih selidiki penemuan kerangka manusia dalam pohon di Sergai. Saat ini, penyidik juga tengah menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan sampel DNA.
Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia, mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.