Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghentikan 191 gugatan terhadap hasil Pileg 2024. Gugatan itu dihentikan berdasarkan putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Oknum TNI yang melakukan tendangan Kungfu kepada Aremania meminta maaf, mengaku khilaf. Meski meminta maaf, ia tetap diproses Pomdam dan terancam sanksi.