Komisi VIII dan Kemenag menyepakati besaran biaya haji tahun 2023 sebesar 90.050.637,26. Namun biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700,26.
DPR dan Kemenag menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023. Biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah sebesar Rp 49.812.700,26.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Hilman Latief mengungkap hitungan biaya haji yang ditanggung jemaah Rp 49 juta. Berikut rinciannya.