Bus mengalami kecelakaan saat membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok. Berikut 7 fakta kecelakan mulai dari rem blong hingga uji KIR Kedaluwarsa.
Polisi kini menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki. Fiki sebelumnya sudah membunuh pelaku begal yang menghadangnya.
Pria di Tanjab Barat jadi tersangka usai membunuh pelaku yang membegal dirinya. Namun, polisi masih mendalami pengakuannya melakukan aksinya karena membela diri