detikSumut
Guru Honorer jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Kini Kasusnya Dihentikan
Kejaksaan Tinggi Jatim hentikan kasus guru honorer Muhammad Misbahul Huda yang rangkap jabatan. Kerugian negara Rp 118 juta telah dipulihkan.
Rabu, 25 Feb 2026 12:19 WIB







































