THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal serta Ketentuan Besarannya

THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal serta Ketentuan Besarannya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 25 Feb 2026 21:30 WIB
Ilustrasi THR ASN 2026.
Foto: Ilustrasi THR. (Getty Images/Andrzej Rostek)
Makassar -

Pemerintah Indonesia memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bulan Ramadhan setiap tahunnya. Karena itu, kepastian jadwal pencarian dan besaran THR ASN 2026 menjadi hal yang banyak dinantikan saat ini.

Lantas, THR ASN 2026 kapan cair?

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN, termasuk bagi TNI dan Polri. Sementara itu, bagi karyawan swasta, perusahaan yang berkewajiban memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berikut informasi mengenai jadwal pencairan THR ASN, TNI, dan Polri beserta ketentuan besaran yang akan diterima. Artikel ini juga memuat penjelasan terkait pemberian THR bagi karyawan swasta.

THR ASN 2026 Kapan Cair?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan THR ASN 2026 akan dicairkan mulai minggu pertama puasa. Berdasarkan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1447 H, awal puasa 2026 jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, pencairan THR ASN diperkirakan dimulai pada 19-25 Februari 2026.

Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan THR ASN 2026. Terbaru pada 23 Februari 2026, Purbaya menyatakan jadwal pencairan THR tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," kata Purbaya yang dikutip dari detikFinance, Rabu (25/2/2026).

Ketentuan Besaran THR ASN 2026

Besaran THR ASN terdiri dari beberapa komponen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, PP terkait THR ASN 2026 belum diterbitkan hingga saat ini.

Sebagai gambaran, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS dan TNI/Polri meliputi:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan Pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, kelas atau peringkat jabatan.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan dalam bentuk tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, komponen THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK meliputi:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan Pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus guru dan dosen yang tidak menerima tambahan penghasilan, THR dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta

Pencairan THR bagi karyawan swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pasal 5 ayat 4 Permenaker tersebut menyebutkan bahwa perusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Merujuk pada kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama RI, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.

Dengan demikian, THR karyawan swasta, BUMN, dan BUMD diperkirakan cair paling lambat pada 14 Maret 2026.

Berikut rincian besaran THR karyawan swasta, BUMD, dan BUMN berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah, yang terdiri atas:
    • Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih; atau
    • Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara sesuai masa kerja dengan proporsional perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah : 12.
  • Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Demikianlah penjelasan mengenai jadwal dan besaran THR ASN 2026. Semoga menjawab ya, detikers!




(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads