Kejari Gowa menahan 11 tersangka sindikat uang palsu dari UIN Alauddin Makassar. Mereka ditahan selama 20 hari, menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun.
Nenek penjual pisang, Yatemi, tertipu uang palsu Rp 100 ribu. Videonya viral di TikTok, kini banyak dermawan datang membantunya setelah kejadian pilu ini.