Kuasa hukum keluarga eks istri Brigadir I, inisial WLG alias L (30), menyebut CCTV di rumah Brigadir I tidak merekam saat korban diduga bunuh diri pakai senpi.
Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19) dituntut hukuman mati di PN Lubuk Pakam, karena membunuh dan merampok temannya, seorang mahasiswa asal Humbahas.
Pria inisial PW (40), menantu yang membunuh mertua Aminah (57) menggunakan sate beracun yang dikirim lewat ojol pakai akun palsu, terancam hukuman mati.