Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi Dana Desa oleh mantan kepala desa di Sukabumi. Uang BLT disalahgunakan untuk pencalonan dan kebutuhan pribadi.
Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 16 Medan, serta seorang penyedia barang diadili atas dugaan korupsi dana BOS. Kerugia negara di kasus itu capai Rp 826,7 juta.
Penyidik Kejari Klaten menetapkan SW, perangkat Desa Semangkak, Klaten Tengah, Klaten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan rehabilitasi masjid.
Jaksa meminta saksi tak takut saat menjawab pertanyaan terkait buron Jurist Tan. Jaksa mendalami kewenangan Jurist Tan yang disebut 'the real menteri'.