Perusahaan di Jabar diwanti-wanti untuk tak mencicil dan diharuskan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Jika melanggar bakal kena sanksi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pensiunan aparatur sipil negara (ASN/PNS) juga mendapatkan THR yang akan cair mulai H-10 Idul Fitri.
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya atau THR PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 cair mulai H-10 Idul Fitri atau mulai tanggal 4 April.