Dua pelaku TPPO yang mengirimkan TKW ke Saudi secara ilegal dari Serang divonis ringan. Terdakwa Kurasiyah dan Rudi masing-masing dihukum 5 dan 8 bulan penjara.
Seorang PRT Indonesia diadili di Singapura atas tuduhan membantu rentenir memasang iklan di aplikasi TikTok. PRT ini terancam hukuman empat tahun penjara.
Kantor Imigrasi Jaksel juga menyebutkan petugas menemukan alat komunikasi milik MAAB dan sejumlah paspor milik WNI. Diduga WNI tersebut adalah TKI ilegal.