Mereka menilai proses penyusunan dan pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan. Kedua, menurut mereka UU IKN adalah konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR.
Sejumlah nama menggugat lahirnya UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antara pemohon adalah Letjen (Purn) Suharto dan Mayjen (Purn) Soenarko.