Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon (IBR) karena dinilai lalai terhadap utang.
Kementerian Ketenagakerjaan memanggil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ke kantor pada Rabu (13/11) pagi ini. Berikut pernyataan Wamenaker dan bos Sritex.
Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Sejumlah saksi dipanggil untuk diperiksa di Kejaksaan Negeri Solo.
Dirut Bank Sumut, Babay Parid Wazdi, dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk Sritex. Ia mendukung penegakan hukum.