Kafe, bar, dan restoran di Jakarta boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB saat PPKM level 2. Namun, Pemkot Jakbar masih melarang disc jockey (DJ) tampil.
Aturan terbaru SKB 4 Menteri telah mengizinkan pembukaan kantin sekolah. Namun, pihak SMAN 28 Jakarta lebih memilih untuk menanti arahan dari Disdik DKI.