Kejagung menyita barang bukti dari penggeledahan di kantor BGN hingga rumah terduga pelaku korupsi MBG, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
Eks Kepala BGN Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dijerat pasal korupsi di KUHP terkait penyimpangan MBG.
Kejaksaan Agung ungkap penggelembungan barang oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya dalam program Makan Bergizi Gratis, merugikan negara.
Kejaksaan Agung mengungkap yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga terafiliasi dengan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung menjemput paksa tiga tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis. Mereka diduga terlibat penyimpangan anggaran dan pengadaan barang.
Dadan Hindayana, pemimpin Badan Gizi Nasional, ditetapkan tersangka korupsi MBG. Program ini menghadapi polemik dan tantangan, termasuk keracunan makanan.