Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status siaga darurat karhutla di wilayahnya. Penetapan status ini dilakukan untuk mengantisipasi karhutla di tahun 2020.
Karyawan PTPN V ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan pribadinya. Pihak perusahaan mendukung penegakan hukum.