Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin, diduga menyalahgunakan dana investasi bodong Rp 220,3 miliar untuk membeli aset mewah. Tuntutan penjara 15 tahun diajukan.
Motor lengkap dengan kuncinya dan senjata tajam jenis cocor bebek ditemukan nyungsep di saluran irigasi Desa Cingkrong, Grobogan. Diduga milik pelaku tawuran.