Pemerintah Sumsel larang truk batu bara lewat jalan umum mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini untuk atasi kemacetan dan polusi, didukung 17 Bupati/Wali Kota.
PN Palembang menilai Hendri, sopir truk batu bara, tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan melepaskannya dari segala tuntutan.