KPK merasa prihatin atas ditangkap dan ditetapkannya tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Trio hakim PN Surabaya yang ditangkap karena kasus suap vonis bebas Ronald belumdikeler ke Jakarta. Ini karena ketiganya masih jalani pemeriksaan di Kejati.
Dari jumlah tersebut, ada 36 permohonan yang telah diputus oleh MK dengan 12 permohonan di antaranya dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian.
Trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti.