Kadiv Propam Polri ungkap identitas sopir rantis yang tabrak ojol, Affan Kurniawan. Tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik. Kasus diusut tuntas.
Sebanyak 7 anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait driver ojol tewas dilindas rantis. Mereka dalam penempatan khusus (patsus).