Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan tujuh anggota Brimob yang terlibat melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan melanggar kode etik. Kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan itu dikemudikan oleh Bripka R.
Hasil pemeriksaan ini disampaikan Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025). Ketujuh anggota dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujarnya, dilansir detikNews.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci, Irjen Karim menyampaikan peran ketujuh anggota dalam rantis tersebut. Diketahui ada 2 orang duduk di depan dan 5 lainnya di belakang.
"Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang," jelasnya.
Yang berada di depan yakni Kompol C dan Bripka R. Kemudian di belakang ada Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah 5 orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," bebernya.
Affan Kurniawan (21) tewas usai dilindas rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam. Affan sempat berusaha dilarikan ke rumah sakit, tetapi meninggal di perjalanan. Jenazahnya telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, diantar oleh ribuan pengemudi ojol.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban tak lama setelah kejadian. Dia berjanji mengusut kasus secara transparan.
Pada Jumat (19/8) pagi, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.
(des/des)