Prajurit TNI AL, Jumran yang membunuh jurnalis wanita bernama Juwita dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup. Jumran juga dituntut pemecatan dari TNI AL.
Terdakwa Muhammad Syahruna dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus produksi uang palsu Rp 640 juta. John Biliater juga dituntut serupa.
Nike Nurul Hikmah, ibu rumah tangga dari Tasikmalaya, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena perdagangan orang ke Dubai secara ilegal.