Persoalan royalti lagu di acara pernikahan masih membingungkan. WAMI menyatakan wajib bayar, sementara pemerintah menegaskan tidak ada biaya jika non-komersial.
WAMI menilai pesta pernikahan harus bayar royalti untuk lagu komersial. Legislator berbeda pendapat, menyebutnya sebagai kegiatan sosial tanpa unsur komersial.
Anggota Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menolak royalti lagu di pernikahan. Ia khawatir kebijakan ini akan menghambat regenerasi seniman di Indonesia.
Walkot Bandung, Muhammad Farhan, menanggapi regulasi royalti lagu baru. Ia akan menentukan sikap setelah mendengar keluhan pengusaha terkait pembayaran royalti.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menolak royalti lagu di pernikahan karena merupakan acara sosial. Dia mendorong revisi UU Hak Cipta untuk kejelasan aturan.