Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM di beberapa sektor vital ekonomi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan penghapusan utang 67 ribu UMKM senilai Rp 2 triliun. Keputusan melanjutkan usaha diserahkan kepada pelaku usaha.
OJK memprediksi masyarakat yang melakukan pinjaman melalui pinjaman daring (pindar) atau pinjol serta paylater akan mengalami peningkatan jelang Lebaran.