Sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Juknis Banper Program MBG, pembiayaan untuk bahan baku satu porsi MBG dibagi menjadi dua kelompok.
Insiden terkait biaya 'tidak jelas' di tagihan pelanggan muncul lagi. Kali ini pelanggan terbebani atas tagihan 18% untuk biaya upah kerja staf restoran.