Pagu anggaran satu ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Barat (Kalbar) berbeda-beda. Harga bahan baku dibagi menjadi dua, yakni Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu per ompreng atau porsi.
Mengenai hal itu diungkap Kepala Regional MBG Kalbar Agus Kurniawi. Ia menerangkan dan meluruskan pernyataan Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait dana yang masuk ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pernyataan Pak Gubernur yang menyebut Rp 8.000 kembali ke dapur untuk bahan baku dari Rp 15.000 itu kurang tepat," kata Agus kepada detikKalimantan, Jumat (26/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Titik Rawan Keracunan MBG Menurut Pakar |
Ia menjelaskan sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Juknis Banper Program MBG, pembiayaan untuk bahan baku satu porsi MBG itu dibagi menjadi dua kelompok.
"Jadi, pagu dana satu porsi MBG dari pusat itu tidak sama. Dibagi menjadi dua kelompok. Untuk penerima manfaat anak PAUD, TK dan SD sampai kelas 3, itu pagu dananya sebesar Rp 13 ribu sedangkan kelas 4 SD sampai SMA Rp 15 ribu," jelas Agus.
Menurutnya, setiap pagu dari masing-masing kelompok dipotong biaya operasional dan sewa, maka didapat dana bahan baku sebesar Rp 8 ribu untuk kelompok PAUD-SD kelas 3, dan Rp 10 ribu untuk kelompok kelas 4 SD-SMA.
"Mudah hitungnya begini, setiap pagu dana dari pusat yang Rp 13 ribu dan Rp 15 ribu itu masing-masing dipotong Rp 5 untuk operasional dan sewa," jelas Agus.
"Pemotongan Rp 5 ribu itu dibagi lagi, Rp 3 ribu untuk gaji karyawan atau relawan (minimal Rp 100 per hari), listrik, gas elpiji, air, kendaraan distribusi dan BBM. Sedangkan Rp 2 ribu mencakup sewa gedung, peralatan masak," tambahnya.
Jadi, kata Agus, pernyataan Gubernur Kalbar yang menyebut satu porsi MBG itu Rp 8 ribu kurang tepat. Karena tidak semua kelompok atau jenjang penerima manfaat MBG itu nilai harga bahan bakunya sama.
"Intinya, beda pagu dana untuk dua kelompok. Karena gramasi PAUD sampai kelas 3 SD lebih sedikit daripada kelas 4 sampai SMA. Tapi nilai pemotongan untuk operasional dan sewa sama yakni Rp 5 ribu," jelas Agus.
Peraturan yang tertuang dalam SK, diakui Agus, sudah dilaporkan ke Pemprov Kalbar. Menurutnya itu sebagai bentuk koordinasi dengan Pemprov Kalbar.
(sun/des)
