BPJS Kesehatan mengomentari viral dokter umum dibayar Rp 1.000 per pasien JKN. Hal ini berkaitan dengan kesejahteraan dokter umum akibat minimnya pendapatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan biaya pengobatan pasien COVID-19 ditanggung. Tapi ada syaratnya. Simak penjelasannya di sini.