BPJS Kesehatan menanggung semua biaya pengobatan pasien COVID-19 bagi peserta BPJS Kesehatan atau JKN mulai dari promotif hingga rehabilitatif.
(iqk/iqk)
BPJS Kesehatan menanggung semua biaya pengobatan pasien COVID-19 bagi peserta BPJS Kesehatan atau JKN mulai dari promotif hingga rehabilitatif.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan