Sopir truk MYP dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena memerkosa putri tirinya. Tindak keji ini terjadi di Mojokerto saat mengajak makan.
Preman meresahkan sopir saat melintas di jalinsum, Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi. Dalam beraksi, pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam.