PN Makassar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rian dan Randi, kakak adik yang menjadi tersangka demo ricuh berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel.
Kepala SMA berinisial M di Majene, Sulbar, ditetapkan tersangka pelecehan terhadap siswi usia 15 tahun. Gugatan praperadilan ditolak, proses hukum berlanjut.