Polisi menetapkan guru pondok pesantren (Ponpes) di Pujut, Lombok Tengah, berinisial MYA sebagai tersangka lantaran diduga melakukan sodomi terhadap santri.
Perlindungan guru bukan hanya tentang membela hak-hak individual pendidik, tetapi tentang memastikan sistem pendidikan kita dapat berfungsi dengan optimal.
Komisi X DPR nilai SE penugasan guru non-ASN dapat jadi momentum percepat pengangkatan jadi ASN. Namun, jangan berhenti di skema transisi guru PPPK Paruh Waktu.