Warga Negara Asing bisa mendapatkan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun dengan Golden Visa. Izin ini memungkinkan mereka mendapat hak atas tanah di Indonesia.
Masuknya dokter asing di Indonesia sampai saat ini masih menjadi perdebatan bagi sejumlah pihak hingga memicu pro-kontra. Simak fakta-faktanya berikut ini.