Bagaimana hukumnya jika seseorang sudah mampu secara fisik tetapi belum mampu secara finansial hingga memilih untuk melaksanakan haji dengan dana hasil pinjam?
Menhaj Gus Irfan mengatakan jika pelunasan biaya haji di daerah terdampak bencana tepat waktu. Padahal pihaknya sudah siapkan beberapa kebijakan relaksasi.