Pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji mengatakan pihak kepolisian menawarkan restorative justice untuk kasus Nikita Mirzani. Namun, pihak terlapor tidak datang.
Nikita Mirzani mengadukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Propam atas dugaan kriminalisasi. Polri menilai tak masalah dengan aduan Nikita Mirzani.