Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Bawaslu siang ini. Mereka menuntut Bawaslu memberi surat rekomendasi ke KPU revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Lestari Moerdijat menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30% bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan.
Politisi senior Tabanan, I Wayan Sukaja, dipastikan turut meramaikan kontestasi Pemilu 2024 dengan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat kabupaten.