Trio hakim PN Surabaya yang ditangkap karena kasus suap vonis bebas Ronald belumdikeler ke Jakarta. Ini karena ketiganya masih jalani pemeriksaan di Kejati.
Ronald Tannur ditangkap kembali setelah vonis bebasnya dibatalkan MA. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas penganiayaan yang menyebabkan kematian.