Terdakwa kasus penganiayaan maut kakak kandung di Maros, Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22) hanya divonis 3,5 tahun penjara. Beriku3 pertimbangan majelis hakim.
Keraton Kasunanan Surakarta membantah permohonan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.